"Tim kemudian langsung melakukan pengumpulan dana terkait status kepemilikan empat ranmor yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yagh sah," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Rabu (25/1/2023).
Setelah mendapatkan informasi yang tepat dan diketahui penerimnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Angga yang akan mengambil empat motor tersebut. Saat itu, Angga datang bersama rekannya bernama Bintang.
"Berdasarkan hasil interogasi, Angga mengaku yang memesan empat motor itu adalah ibu kandungnya, Hadisah. Motor dipesan melalui Dahlan, kerabat mereka di Bogor. Satu motor dibeli seharga Rp8 juta yang akan dijual kembali seharga Rp10 juta," kata Kasat Reskrim.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait