Saat tiba di lokasi, lanjut Tohirin, korban ACL disuruh masuk ke dalam sebuah rumah. Ternyata di dalam rumah tersebut sudah menunggu pelaku M.
"Setelah korban masuk, M mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah itu korban langsung keluar dan menghubungi temannya untuk menjemput," katanya.
Selanutnya, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan akhirnya dilaporkan ke Polres Empat Lawang. "Untuk (pria) M masih dalam pengejaran," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait