Polsek Ilir Barat I Palembang menangkap janda muda pelaku pengedar sabu. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Anggota Polsek Ilir Barat I Palembang menangkap seorang perempuan dalam kasus narkoba. Tersangka, Kurni (27), seorang janda muda anak satu ditangkap saat mengantarkan narkoba kepada pembeli di Jalan Bonsai, Kelurahan Demang Lebar Daun

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti dua paket sabu dan uang diduga hasil penjualan narkoba. "Pelaku ditangkap di jalan Bonsai Kelurahan Demang Lebar Daun dan barang bukti yang ditemukan 0,48 gram dan uang hasil penjualan sabunya. Barang bukti ditemukan di tangan tersangka," ujar Kapolsek Ilir Barat I Palemang, Kompol Roy Tambunan, Sabtu (30/4/2022).

Sementara tersangka mengaku baru tiga bulan menjual sabu untuk menghidupi anaknya. Barang haram tersebut didapat dengan cara dibeli di daerah Tangga Buntung, kemudian dijual kembali melalui WhatsApp. 

Akibat perbuatannya tersangka mendelam di sel tahanan Mapolsek Ilir Barat I. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network