Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Pelaku ditangkap di sebuah pondok usai kembali belanjar di daerah Rawas, Sumsel.
"Dari penggeladahan diamankan barang bukti berupa tas selempang hitam, 24 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,19 Gram, 11 pil ekstasi dengan berat bersih 4,38 gram, satu buah pil berwarna hijau keabu-abuan, 1 bungkus klip plastik kosong, tiga timbangan digital, dan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait