SAROLANGUN, iNews.id - AS alias W (43) warga Karang Anyar, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Polres Sarolangun, Jambi. AS ditangkap dalam sebuah pondok di Sarolangun dalam kasus pengedaran narakoba jenis sabu di wilayah tambang emas tanpa izin atau ilegal.
Polisi menemukan barang bukti 24 paket kecil sabu dan belasan butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata api rakita jenis revolver.
Kepada polisi, AS mengaku sudah mengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Lubuk Bedorong selama tiga bulan terakhir. Sabu dijual kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Sementara mengenai senjata api, pelaku mengaku barang tersebut milik orang yang digadaikan dengan ditukar sabu. "Senpi dari hasil gadai dari dua orang, ditukar dengan sabu. Saya tidak tahu namanya. Belum pernah dipakai senjata ini," katanya di Mapolres Sarolangun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait