Sementara itu, pelaku Agus mengaku selain menjual juga menggunakan sabu dari keuntungan yang didapatkan. Menurutnya, delapan paket sabu yang didapatkan dari bandar bisa terjual dalam waktu 10-20 hari dan kebanyakan pembeli adalah teman sendiri. "Barang ini diantarkan bos saya berinisial D ke rumah, kemudian saya sembunyikan di rak piring," katanya.
Meski telah melakoni bisnis tersebut selama tiga bulan, namun pihak keluarga Agus tidak mengetahui jika dirinya menjual sabu.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Agus akan dijerat dengan Pas 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait