Polres Muba menangkap bandar narkoba jenis sabu. (Foto: Dede F)

"Saya baru jualan yang paket besar itu setahun. Untuk modalnya, saya menjual kebun untuk bisnis haram ini," katanya.
 
Dalam pembelian partai besar, lanjut Fitra, untuk pembelian 1 kilogram dibeli seharga Rp450 juta dari orang yang dikenalnya melalui pesan singkat.

“Biasa aku pesan itu dari masengger, tidak pernah ketemu. Uangnya ditransfer dulu baru barang diantarkan, ketemu di jalan lintas, kadang di pasar juga. Orangnya ganti-ganti, bukan satu orang yang mengantarnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network