SEKAYU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 1,7 kilogram. Seorang bandar Fitralia (41), warga Kecamatan Babat Supat ditangkap di sebuah pondok miliknya di Dusun IV, Desa Supat Induk.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, penangkapan terhadap bandar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar tentang peredaran narkoba.
"Bermodalkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan nama tersangka yang memang sudah masuk dalam target operasi juga. Sehingga oleh anggota diikuti, dan diketahui tersangka menuju ke sebuah pondok ditengah kebun sawit yang jauh dari pemukiman," ujar Kapolres, Selasa (1/3/2022).
Saat dilakukan pengintaian, lanjut Alamsyah, anggota langsung melakukan penyergapan di dalam pondok milik tersangka. "Dari dalam pondok polisi mendapati sebuah tas ransel. Ketika dibuka ada bungkusan teh hijau sebanyak 3 buah yang di falamnya terdapat bungkusan sabu sebanyak 85 paket dengan berat 1,7 Kilogram. Selanjutnya, tersangka langsung kita giring ke Mapolres," katanya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, dirinya sudah berjualan barang haram tersebut selama tiga tahun. Bermula dengan menjual paket kecil hingga akhirnya paket besar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait