Johan Anuar segera jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id – JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Cawabup OKU Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020). Johan Anuar merupakan tersangka perkara kasus dugaan suap pengadaan lahan TPU tahun 2013. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kasus tersebut, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.

"Berkas kasud JA sudah diterima tadi pagi oleh panitera Tipikor. Tahapan berikutnya yakni tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang," ujar Abu, Senin (14/12/2020).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network