PALEMBANG, iNews.id – JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Cawabup OKU Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020). Johan Anuar merupakan tersangka perkara kasus dugaan suap pengadaan lahan TPU tahun 2013.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas kasus tersebut, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.
"Berkas kasud JA sudah diterima tadi pagi oleh panitera Tipikor. Tahapan berikutnya yakni tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang," ujar Abu, Senin (14/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait