Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Sementara KTP menjadi data penting untuk verifikasi ketika datang ke TPS, terutama warga pemilik hak suara yang tidak masuk DPT dan DPTb.

Jika belum memiliki KTP, kata dia, maka hanya dapat digantikan dengan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dengan syarat sudah melakukan perekaman, serta hanya dapat mencoblos di TPS sesuai domisili.

Namun saat ini KPU bersama Disdukcapil di tujuh kabupaten pelaksana pilkada juga sedang menggalakkan program prioritas rekam serta cetak KTP untuk warga yang belum terdaftar dalam DPT.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network