Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan warga untuk melakukan perekaman data e-KTP. Imbauan ini ditujukan untuk warga yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak, namun memiliki hak suara.

"Ada 30.000 jiwa yang belum memiliki KTP di Sumsel, namun punya hak suara, sementara jadwal pencoblosan tinggal tiga pekan lagi," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hendri Almawijaya, Rabu (18/11/2020).

Hendri menambahkan, saat ini baru 50 persen di antaranya yang sudah perekaman KTP. Mayoritas warga yang belum memiliki KTP yakni kalangan pemilih pemula yang baru masuk usia 17 tahun.

"Mereka baru pertama kali ikut pencoblosan pemilihan umum," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network