Menghadapi Hari Natal dan Tahun Baru 2022 sekitar satu bulan lagi kegiatan pengawasan lebih ditingkatkan karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tim lapangan sering menemukan produk pangan tidak layak konsumsi, kedaluwarsa, mengandung formalin, pewarna tekstil serta tidak memiliki izin edar di pasar tradisional dan pasar modern/swalayan.
"Melalui upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran produsen agar tidak lagi membuat dan mengedarkan makanan/minuman yang mengandung formalin/pengawet berbahaya bagi kesehatan, pewarna tekstil, pemanis buatan, tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa," ujar Fitrianti.
Sementara Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan dalam beberapa bulan terakhir, Ibu Kota Provinsi Sumsel itu terbebas dari peredaran makanan mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
"Berdasarkan hasil uji sampel makanan yang beredar di pasar tradisional, pasar swalayan dan sejumlah tempat penjualan makanan di Bumi Sriwijaya ini, tidak ditemukan lagi makanan yang beredar mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
Untuk memastikan keamanan pangan masyarakat, pihaknya terus melakukan pengawasan bersama aparat Pemkot Palembang dengan melakukan inspeksi mendadak serta mengambil sampel makanan yang beredar di pasaran.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait