Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, lanjut Supriadi, yakni sabu sebanyak 200,15 gram, ganja sebanyak 0,96 gram dan ekstasi sebanyak 23 butir.
"Dalam ungkap kasus ini yang nihil ungkap kasus ada dua yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang," katanya.
Dari penangkapan hingga ungkap kasus tersebut, bahkan menyita beberapa barang haram agar tidak sampai ke generasi muda, setidaknya ada sekitar 1.247 anak bangsa yang selamat dari jeratan narkoba ini.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait