Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pekan III Desember 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 31 kasus narkoba. Sebanyak 40 tersangka yang terdiri atas 38 pengedar ditangkap.

Kabid Humas Polda Sunsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di Minggu keempat ini ada 31 kasus yang berhasil diungkap.

"Dari ungkap kasus tersebut, ada 40 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka di antaranya merupakan pengedar dan dua lainnya merupakan pemakai narkotika," ujar Supriadi, Senin (20/12/2021).

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, lanjut Supriadi, yakni sabu sebanyak 200,15 gram, ganja sebanyak 0,96 gram dan ekstasi sebanyak 23 butir.

"Dalam ungkap kasus ini yang nihil ungkap kasus ada dua yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang," katanya.

Dari penangkapan hingga ungkap kasus tersebut, bahkan menyita beberapa barang haram agar tidak sampai ke generasi muda, setidaknya ada sekitar 1.247 anak bangsa yang selamat dari jeratan narkoba ini.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network