Pedagang kaki lima di Benteng Kuto Besak (BKB) ditertibkan jelang hari kemerdekaan 17 Agustus 2022. (Foto: Antara)

Selain itu, sambungnya, pada prinsipnya para PKL itu sebenarnya dilarang beraktivitas di kawasan BKB. Merujuk pada peraturan daerah Pemerintah Kota Palembang terkait keberadaan Benteng Kuto Besak, kawasan tersebut merupakan kawasan wisata ruang terbuka hijau.

“Isi peraturan itu menyebutkan ruang terbuka hijau itu dilarang untuk menjadi tempat melakukan kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima di Benteng ini,” ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network