Ilustrasi zakat fitra. (Foto: Ist)

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk menyucikan hartanya di bulan suci Ramadan.

Saat ini masyarakat sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. "Jika mau melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp22.500 atau dihitung Rp9.000/Kg beras," ujarnya.

Beras yang dizakatkan ini, lanjut dia, harus sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. "Untuk jenis beras yang kita zakatkan ini sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Semoga ini bisa dipahami masyarakat khususnya di OKU Timur," harapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network