Ilustrasi zakat fitra. (Foto: Ist)

OKU TIMUR, iNews.id - Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menetapkan uang pengganti Zakat Fitrah bulan suci Ramadan 1442 Hijriah sebesar Rp22.500 per orang. Besaran ini dihitung dari harga beras Rp9.000 per kilogram. 

"Besaran Zakat Fitrah ini dihitung dari harga beras Rp9.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp22.500," kata Kepala Kemenag OKU Timur, Abdul Rosyid, Rabu (5/5/2021).

Dia menjelaskan ketetapan ini berdasarkan hasil rapat Kemenag OKU Timur bersama perwakilan MUI, PCNU, Muhammadiyah, LDII, Disperindag dan pihak terkait lainnya yang menyetujui besaran zakat fitrah untuk Kabupaten OKU Timur.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network