PALEMBANG, iNews.id – Pemkot Palembang mewajibkan semua mal dan kafe menutup operasionalnya maksimal pada pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, Pemkot Palembang telah mengumumkan melarang warganya salat Idul Fitri di masjid, musala maupun tanah lapang.
Aturan pembatasan operasional mal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal.
"Seluruh bidang usaha boleh buka, tapi batas waktunya pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal pengunjung harus 50 persen," kata Sekda Palembang Ratu Dewa, Selasa (5/4/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait