Bagi pelanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, pihaknya meminta para pengelola usaha mematuhi kewajiban tersebut demi mencegah penularan Covid-19.
Menurutnya pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ia juga meminta pengawasan yang menyasar pasar-pasar tradisional agar ditingkatkan.
Dewa menegaskan seluruh aparatur pemerintahan dari RT hingga kepala OPD wajib ikut mengawasi jalannya PPKM mikro dengan sinergi bersama TNI-Polri dan tokoh-tokoh masyarakat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait