Operasional dan rute truk di Palembang dibatasi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang mengeluarkan aturan ruas jalan dan jam operasional truk boleh masuk dalam Kota Palembang. Pembatasan ini dikeluarkan menyusul sering terjadi kecelakaan fatal yang melibatkan truk angkutan barang

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, truk angkutan barang yang menuju gudang di kawasan Pusri atau Pelabuhan Boom Baru dilarang melintas pada siang hari dan harus melintas sesuai dengan jam operasionalnya.

"Jam operasional kendaraan besar di jalan Kota Palembang hanya saat malam hari saja, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB atau saat jalan sudah sepi," ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskan Agus, meski tanda larangan melintas pada siang hari sudah terpasang di banyak badan jalan seperti di Demang Lebar Daun, Parameswara, Simpang Polda hingga Residen Abdul Rozak, namun faktanya masih banyak kendaraan besar melintas pada siang hari.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network