"Hanya ada dua rute yang boleh dilalui kendaraan besar ini yakni Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Polda dan Boom Baru. Kemudian rute jalan kedua seperti Soekarno Hatta, Letjen Harun Sohar, Noerdin Pandji, MP Mangku Negara, Residen Abdul Rozak. Di luar jalan dan jam operasi yang telah ditentukan tidak diperbolehkan," katanya.
Terkait penindakan terhadap kendaraan besar yang ditemui di luar jam operasional, Agus menegaskan, jika kewenangan tersebut berada di pihak kepolisian yang akan melakukan penindakan.
"Itu kewenangan kepolisian karena Dishub hanya berwenang menjalankan Perwali saja, yang mengatur jam operasional kendaraan melintas dan hal itu sudah dilakukan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait