Bayi yang jarinya terpotong masih dirawat di RS Muhammadiyah Palembang. (Foto: Dede F)

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, tidak dikecualikan apabila kedua bela pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan dilakukan secara persuasif," katanya.

Terkait status tersangka yang disandang kliennya, kata Darmadi, pihaknya tidak bisa menghalanginya karena semua itu merupakan hak penyidik.

"Penetapan tersangka, itu hak penyidik, namun akan kita lakukan upaya kordinasi dengan penyidik agar penegakan hukum dilakukan secara proposional," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network