Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menetapkan perawat yang gunting jari bayi saat melepas infus di RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka. Perawat berinisial D segera dipanggil untuk diperiksa.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti serta dilakukan gelar perkara status ditingkatkan dengan menetapkan satu tersangka perawat berinisial D," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).

Terpisah Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Sumsel dan Direktur Utama RS Muhammadiyah Palembang berharap kasus ini berakhir damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Kami menjenguk korban sekaligus melakukan mediasi dengan keluarga korban. Tadi disambut baik keluarga korban sehingga terjalin komunikasi yang baik antara RS Muhammadiyah dengan keluarga korban," ujar Ketua Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Sumsel, Ridwan Hayatudin. 

Ridwan berharap kepolisian untuk dapat melakukan upaya - upaya agar kasus ini berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan. "Harapan dapat berdamai diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Sementara kondisi bayi tersebut masih dirawat intensif dan diawasi dokter dan perawat selama 24 jam. "Kondisinya berangsur membaik. Dalam waktu dekat segera pulang ke rumah jika rumah sakit menyatakan korban sudah sembuh total," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network