Polrestabes Palembang tangkap dua tersangka terkait peredaran 7,2 kg sabu. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar di Palembang. Kali ini, dua orang ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti total 7,2 kg sabu.

Kedua tersangka Harun Eka Wijaya (22) warga Kayuagung, Kabupaten OKI dan Novita Sari (39) warga Jl S Mansyur Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir Palembang. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua tersangka diringkus lantaran menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 7,2 kilogram narkoba jenis sabu," ujarnya, Senin (6/2/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network