Pemilik panti asuhan di Palembang beriniasial H yang aniaya anak asuhnya terancam enam tahun penjara. (foto: ilustrasi penjara/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial H yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam enam tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. 

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya, Senin (27/2/2023).

Dia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi dan bukti video.

"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network