PALEMBANG, iNews.id - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang berinisial H jadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dia mengatakan, penetapan status tersangka sendiri dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi dan bukti video.
"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, motif tindak kekerasan yang dilakukan oleh H tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap anak asuhnya di panti tersebut.
"Dari pengakuan tersangka motifnya tidak lain untuk proses pembinaan terhadap anak panti asuhan tersebut," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait