Hal itu dilakukan karena H sering menemukan anak-anak panti bermalas-malasan dan tidak disiplin sesuai aturan yang ada di Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang.
"Jadi kalau dari pengakuan tersangka itu untuk mendidik mereka agar disiplin," ujarnya.
Menurutnya, aksi kekerasan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2023. Adapun yang viral tersebut terjadi pada 15 dan 20 Februari terhadap korban berinisial W.
"Atas hal itu tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, sebanyak 18 anak Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang sudah direlokasi ke panti milik Kemensos.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait