Setelah tertangkap, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan dalam rumah milik tersangka Supriyadi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 35 paket diduga narkotika jenis sabu.
Puluhan paket tersebut, lanjut Edi, ditemukan terbungkus dengan plastik klip bening di balut dengan tisu dan dimasukan kedalam plastik klip bening dimasukan lagi kedalam dompet kecil warna putih kuning didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
"Barang bukti puluhan paket sabu itu ditemukan tersimpan di celana yang tergantung di jemuran yang berada di belakang rumah pelaku," katanya.
Menurut keterangan tersangka Supriyadi, lanjut Edi, narkotika jenis sabu miliknya tersebut dibeli dari tersangka SH, yang sampai saat ini masih buron. Selanjutnya tersangka Supriyadi dan barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait