OKU TIMUR, iNews.id - Supriyadi alias Kadi (44), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur. Tersangka ditangkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kadi ditangkap di kediamannya saat tengah santai di kursi yang berada di ruang dapurnya. Dirinya tidak berkutik dengan kedatangan anggota polisi ke rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 20 gram.
Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat.
"Saat diciduk, tersangka sedang duduk di kursi dapur dalam rumah dan sempat berupaya melarikan diri namun tertangkap," ujar Iptu Edi, Jumat (8/4/2022).
Setelah tertangkap, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan dalam rumah milik tersangka Supriyadi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 35 paket diduga narkotika jenis sabu.
Puluhan paket tersebut, lanjut Edi, ditemukan terbungkus dengan plastik klip bening di balut dengan tisu dan dimasukan kedalam plastik klip bening dimasukan lagi kedalam dompet kecil warna putih kuning didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
"Barang bukti puluhan paket sabu itu ditemukan tersimpan di celana yang tergantung di jemuran yang berada di belakang rumah pelaku," katanya.
Menurut keterangan tersangka Supriyadi, lanjut Edi, narkotika jenis sabu miliknya tersebut dibeli dari tersangka SH, yang sampai saat ini masih buron. Selanjutnya tersangka Supriyadi dan barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait