Mantan Kades otak pencurian minyak mentah ditangkap Polres Ogan Olir. (Foto: Novan)

"Pencurian itu dengan cara melobangi pipa 10 inci milik Pertamina yang dialiri minyak mentah dari Prabumulih. Lalu pipa yang dilobangi dipasang kran. Kemudian disambungkan selang sepanjang 50 meter menuju truk yang dimodifikasi berkapasitas 10 ton," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Roby Sugara, Jumat (11/6/2021).

Dua tersangka lain yakni Arya Widura dan Dedi Apriansyah kasusnya sudah tahap P21. Atas perbuatannya, Herman akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara minimal lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network