OGAN ILIR, iNews.id - Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan menangkap Herman Susilo (48) mantan kepala desa terkait kasus pencurian minyak mentah. Polisi menyebut, Herman sebagai otak atau dalang pencurian dengan cara melobangi pipa lalu minyak dialirkan ke truk tangki yang telah dimodifikasi.
Pelaku bersama bersama dua tersangka lain yang telah ditangkap. Para pelaku telah mengalirkan sebanyak 10 ton minyak mentah dari pipa PT Pertamina menggunakan selang sepanjang 50 meter.
Herman ditangkap di tempat persembunyiannya berupa kosan di Kebun Bunga Palembng setelah dua tahun buron.
"Pencurian itu dengan cara melobangi pipa 10 inci milik Pertamina yang dialiri minyak mentah dari Prabumulih. Lalu pipa yang dilobangi dipasang kran. Kemudian disambungkan selang sepanjang 50 meter menuju truk yang dimodifikasi berkapasitas 10 ton," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Roby Sugara, Jumat (11/6/2021).
Dua tersangka lain yakni Arya Widura dan Dedi Apriansyah kasusnya sudah tahap P21. Atas perbuatannya, Herman akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait