PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang bernisial JP (40) ditangkap polisi karena telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Modus yang dilakukan pelaku menjanjikan kuota internet saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang tersebut tidak hanya satu kali, namun telah berulang kali.
"Kita telah mengamankan satu tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan anak tiri dari tersangka," ujar Kompol Tri, Rabu (20/4/2022).
Lanjut Tri, modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan paket kuota internet. Dengan memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait