Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa 10 anggota DPRD Muara Enim. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Kasus ini menjerat sepuluh anggota DPRD.

Sepuluh anggota DPRD Muaraenim yang menjadi terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh terdakwa tersebut secara langsung dipersidangan untuk saling memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, terdakwa Indra Gani yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari fraksi PDIP tersebut mengaku, bahwa dirinya telah menerima uang dari Elfin MZ Mochtar sebesar Rp250 juta.

Namun, Indra membantah telah menerima uang sebesar Rp360 juta sebagaimana dalam keterangan saksi Elfin MZ Mochtar pada sidang sebelumnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network