"Saya pernah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Elfin sebanyak tiga kali, yang pertama saya terima diawal April 2019 sebesar Rp100 juta, kemudian pada tanggal 15 April saya menerima lagi 100 juta dari orang suruhan Elfin yang bernama Ediansyah. Dan yang ketiga saya terima lagi 50 juta yang diberikan Elfin di kantor DPC PDIP Muara Enim," ujar Indra Gani," Rabu (20/4/2022).
Kemudian JPU KPK kembali mempertegas pertanyaan kepada terdakwa Indra Gani apa alasannya menerima uang tersebut.
"Pada saat itu Elfin menyampaikan ke saya nanti akan ada bantuan dari Bupati untuk biaya Pemilihan Legislatif (Pileg)," katanya.
Indra Gani juga mengakui bahwa uang Rp250 juta itu sudah dikembalikannya kepada KPK. Terkait motivasinya mengembalikan uang tersebut, Indra Gani mengakui bahwa telah menerima uang tersebut adalah kesalahan.
"Motivasi saya kembalikan uang ke KPK, karena itu adalah kesalahan dan saya menyadari kami sebagai anggota DPRD tidak boleh menerima uang," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait