Polisi menangkap pria di Palembang yang cabuli anak tiri. (Foto: Dede F)

"Dari pengakuan tersangka baru beberapa kali, namun pengakuan dari korban sudah berulang kali. Tersangka beraksi saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JP dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. "Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba-raba di bagian sensitifnya," katanya.

Sementara itu, tersangka JP telah mengakui perbuatannya. Dirinya mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya. "Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena sering marah-marah. Apalagi sudah kecapekan pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network