"Saat itu ditanya oleh ibunya, korban bungkam. Kemudian sore harinya, saat membersihkan anaknya usai buang air besar, korban kembali mengaku kemaluannya sakit. Langsung ditanya lagi dan dijawab oleh korban bahwa tadi siang ayah tirinya memasukkan jari," katanya.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung bergegas melaporkan kejarian itu ke Mapolsek Jarai. Berbekal laporan itu, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Bastian.
"Tersangka Bastian berikut barang bukti berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pendek milik korban diamankan serta digelandang ke Polsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Bastian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait