LAHAT, iNews.id - Bastian (49), warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya berusia lima tahun. Petani ini memasukkan tangan ke kemaluan korban saat istri atau ibu kandung korban yang merupakan seorang PNS bekerja ke luar daerah.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Jarai usai menerima laporan N (38), orang tua korban yang berprofesi sebagai PNS dan meminta keterangan saksi AS. Keduanya merupakan warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Dijelaskan Liespono, kronologis kejadian berawal Rabu (22/12/2021), saat pelapor pulang dari urusan pekerjaan di Kota Pagaralam langsung dihampiri korban yang mengaku tangannya sakit. Kemudian sekitar satu jam kemudian, saat dimandikan korban mengatakan kepada ibunya bahwa kemaluannya sakit.
"Saat itu ditanya oleh ibunya, korban bungkam. Kemudian sore harinya, saat membersihkan anaknya usai buang air besar, korban kembali mengaku kemaluannya sakit. Langsung ditanya lagi dan dijawab oleh korban bahwa tadi siang ayah tirinya memasukkan jari," katanya.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung bergegas melaporkan kejarian itu ke Mapolsek Jarai. Berbekal laporan itu, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Bastian.
"Tersangka Bastian berikut barang bukti berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pendek milik korban diamankan serta digelandang ke Polsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Bastian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait