LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang perempuan cantik di Lubuklinggau menjadi DPO kasus penggelapan sertifikat rumah. Perempuan bernama Ayu Tiara ini ditetapkan menjadi DPO karena tidak kooperatif dan kabur dari tanggung jawab setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, saudara Ayu ditetapkan DPO setelah Satreskrim Polres Lubuklinggau menetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sertifikat perumahan tempatnya pernah bekerja. Trsangka tidak kooperatif malah kabur hingga hari ini.
“Perbuatan tersangka ini terungkap setelah ada pihak dari koperasi memberitahu bahwa tersangka ini telah menggadaikan salah satu sertifikat milik korban perusahaan tempatnya dulu bekerja,” ujar Kasat, Minggu (7/5/2023).
Penetapan tersangka Ayu masuk DPO pada tanggal 5 Mei 2023. Sedangkan keluarga, orang tua dan suami korban juga telah menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait