Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah warga dan keluarga untuk membayar utang istri dan juga memenuhi kebutuhan sehari - hari.
"Pelaku ini residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya dihukum tujuh bulan di Rutan Prabumulih. Untuk kasus kali ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait