Rico pelaku pencurian di rumah warga di Prabumulih ditangkap dan ditembak polisi. (Foto: Berrie B)

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah warga dan keluarga untuk membayar utang istri dan juga memenuhi kebutuhan sehari - hari. 

"Pelaku ini residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya dihukum tujuh bulan di Rutan Prabumulih. Untuk kasus kali ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network