"Jadi hubungan pelaku dengan korban ini mantan suami istri sirih. Pengakuan pelaku dia menyiram air keras ke tubuh korban karena kesal," katanya.
Menurutnya saat berstatus suami istri, korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM yang dia pinjam. Pinjaman itu dilakukan saat korban masih berstatus suami sirihnya.
“Untuk air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan di toko dengan minta tolong diantar kawannya menggunakan motor, lalu terjadilah penyiraman air keras,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 353 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait