MUSI BANYUASIN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (34) warga Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan nekat menyiramkan air keras (cuka para) ke tubuh mantan suami. Perbuatan ini dilakukan lantaran pelaku diduga kesal dengan korban yang tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah mengatakan, saat ini pelaku DA sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Muba. Namun penanganan kasusnya ditangani Polsek Tungkal Jaya.
Dia menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras ini terjadi di depan toko bangunan M Putra Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Minggu (22/9/2024) pukul 15.00 WIB. Ketika itu korban GR (28) dalam posisi berdiri di samping mobil depan toko.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban sebanyak dua kali.
“Setelah melakukan aksinya pelaku pergi dengan mengendarai motor bersama temannya dan meninggalkan korban,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang. Kemudian luka di tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut.
Setelah melarikan diri usai beraksi, pelaku diamankan anggota Polsek Tungkal Jaya lewat pendekatan. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait