Polisi menangkap IRT yang menyiram air keras di Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (34) warga Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan nekat menyiramkan air keras (cuka para) ke tubuh mantan suami. Perbuatan ini dilakukan lantaran pelaku diduga kesal dengan korban yang tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah mengatakan, saat ini pelaku DA sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Muba. Namun penanganan kasusnya ditangani Polsek Tungkal Jaya.

Dia menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras ini terjadi di depan toko bangunan M Putra Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Minggu (22/9/2024) pukul 15.00 WIB. Ketika itu korban GR (28) dalam posisi berdiri di samping mobil depan toko.

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban sebanyak dua kali. 

“Setelah melakukan aksinya pelaku pergi dengan mengendarai motor bersama temannya dan meninggalkan korban,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang. Kemudian luka di tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut.

Setelah melarikan diri usai beraksi, pelaku diamankan anggota Polsek Tungkal Jaya lewat pendekatan. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi hubungan pelaku dengan korban ini mantan suami istri sirih. Pengakuan pelaku dia menyiram air keras ke tubuh korban karena kesal," katanya.

Menurutnya saat berstatus suami istri, korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM yang dia pinjam. Pinjaman itu dilakukan saat korban masih berstatus suami sirihnya.

“Untuk air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan di toko dengan minta tolong diantar kawannya menggunakan motor, lalu terjadilah penyiraman air keras,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 353 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network