JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menargetkan insentif guru madrasah bukan PNS cair September 2021. Selain kuota per provinsi, terdapat sejumlah kriteria guru yang layak menerima insentif.
Beberapa kriterianya yakni aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). Kemudian belum lulus sertifikasi.
"Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait