Insentif guru madrasah bukan PNS segera cair. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menargetkan insentif guru madrasah bukan PNS cair September 2021. Selain kuota per provinsi, terdapat sejumlah kriteria guru yang layak menerima insentif.

Beberapa kriterianya yakni aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). Kemudian belum lulus sertifikasi.

"Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network