Para tersangka jambret dan pencurian ditangkap Polrestabes Palembang. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang mengungkap sejumlah kejahatan jalanan seperti jambret dan pencurian dengan modus gembos ban selama sepekan terakhir. Lima pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan tidak menghiraukan peringatan polisi.

Selain lima pelaku yang ditembak, empat tersangka lain juga ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, sepekan terakhir petugas terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berstatus residivis dan spesialis. "Beberapa di antaranya residivis kasus yang sama," ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal berbeda 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network