LUBUKLINGGAU, iNews.id - Setelah sekian lamanya akhirnya Satreskrim Polres Lubuklinggau merilis wajah perempuan bernama Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari (38) yang menjadi buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Korbannya ratusan orang yang sudah menyetor uang muka dengan total mencapai Rp7,5 miliar.
Tika yang tercatat sebagai warga Jalan Perikanan, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang. Perempuan ini melakukan aksi penipuan berkedok penjualan perumahan syariah tanpa riba dengan bendera PT Buroq Noer Syariah (BNS) di Jl HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau.
Tika selaku CEO di perusahaan tersebut meminta konsumen membayar uang muka 10 persen dari harga rumah. Kemudian, dalam jangka waktu empat bulan, konsumen sudah bisa mendapatkan dan menempati rumah dengan tipe 36 atau 48 sesuai pilihan. Namun sampai dengan saat ini rumah tersebut tidak pernah dibuat.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, setidaknya terdapat 430 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar. "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dia juga sudah masuk ke dalam DPO sejak 14 April 2021," katanya, Rabu (14/12/2022).
Menurut Robi, petugas sudah berulang kali melakukan tracking nomor HP Tika untuk dilakukan penangkapan. Namun, belum ditemukan karena tersangka kerap berpindah-pindah. "Pengecekan terakhir tersangka di Perum Handayani Kabupaten Banyuasin, namun ketika didatangi tersangka tidak ditemukan," katanya.
Polisi saat ini masih berupaya untuk mencari keberadaan Tika guna dilakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut. "Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka ini dapat membantu melapor ke kepolisian terdekat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait