Untuk mengelabui polisi dan petugas SPBU, YY membuat sendiri pelat nomor palsu yang dipasang di mobilnya. Dengan begitu, anak buahnya dapat mengantre mengisi solar secara berulang kali.
Setelah ditangkap menjadi tersangka dan ditahan karena menjadi otak penimbunan solar, YY masih berharap tetap bisa mengabdi kepada masyarakat sebagai PNS. "Soal risiko (penjara) saya siap," katanya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat melalui Polsek Baturaja Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan ditangkap lima orang, yang ternyata anak buah dari oknum PNS di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten OKU.
Lima anak buah YY yakni Ro (23), EF (20), D (22), RA (21) dan DA (18). Semuanya berperan sebagai sopir dan kernet pada mobil yang disiapkan YY untuk membeli solar di SPBU. Barang bukti yang diamankan dua dump truk, satu truk biasa, satu mobil panther, 22 jeriken 35 liter berisi solar, 31 jeriken 25 liter berisi solar, selang dan timbangan.
"Peran masing-masing, tersangka YY pemilik kendaraan dan tempat serta pemberi modal. Sedangkan tersangka lain tugasnya mengantre BBM di SPBU,” kata Kapolres.
YY dan kelima anak buahnya dijerat pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah ketentuan pasal 55 uu RI no 22 tahun 2001 tentang Migas junto pasal 55 dan atau 56, junto pasal 64 KUHP Pidana. “Ancaman pidana maskimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait