LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kasus meninggalnya Hermanto, tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara terus bergulir. Enam anggota polisi yang diduga terlibat penganiayaan telah dinonaktifkan dan diperiksa Propam di Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara itu yakni Aiptu AM, Briptu LP, Briptu ET, Briptu AN, Briptu AK dan Briptu BD.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi memastikan penanganan kasus Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal diduga karena korban penganiayaan dilakukan transparan.
"Sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran ini dinonaktifkan sementara jadi mereka yang melakukan pelanggaran kita nonaktifkan," ujar Harissandi, Kamis (17/2/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait