Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis (22/6/2023) kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Dijelaskan Vanny, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
"Kita sekarang sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel," katanya
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait