"Kedua pelaku diamankan setelah menerima laporan dari korban pencurian Iwan Sulistyo (47)," ujar Kompol Tri Wahyudi, Minggu (21/11/2021).
Pencurian yang dilakukan keduanya saat korban tertidur di samping WC unum di SPBU tersebut. Saat itu dini hari, korban mengambil handphone dari kantong korban yang sedang istirahat. "Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya sudah tiga kali beraksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait