BANYUASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin bakal mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan Deni Andriandi (45), terpidana kasus minyak ilegal diterima Pengadilan Tinggi Palembang. Deni yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dipangkas menjadi 10 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan, sebelumnya terdakwa Deni Andriadi pelaku penimbun minyak ilegal 50 ton di Banyuasin dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara denda Rp1 miliar.
"Bandingnya diterima PT, hukumannya berkurang menjadi 10 bulan dengan denda Rp10 miliar subsider satu bulan kurungan," ujarnya, Senin (13/2/2023).
Atas putusan tersebut, lanjut Hendra, Kejari Banyuasin bakal mengajukan kasasi. "Terkait vonis dari PT Palembang selama 10 bulan, kami berupaya akan mengambil langkah lagi (Kasasi)," katanya.
Upaya tersebut diambil pihaknya karena putusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait banding yang diterima terbilang sangat rendah dan meringankan terdakwa.
"Kami akan mengajukan kasasi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa Deni Andriadi," katanya.
Informasi dihimpun, terdakwa Deni Andriadi merupakan oknum anggota polisi yang ditangkap Mabes Polri bersama Ahmad Khoiri, dan M Agunjani terkait penimbunan minyak ilegal di kawasan Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Banyuasin.
Ketiga terdakwa ditangkap Mabes Polri ketika sedang melakukan aktivitas bongkar muat minyak ilegal di Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (26/8/2022).
Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti 50 ton minyak ilegal. Selain itu, juga diamankan dua truk modifikasi dan dua tongkang yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal yang berasal dari Muba.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait